Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda