Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
