Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengerahkan kekuatan pengamanan Obyek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
Koreksi Anda
