Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital Nasional masing- masing berdasarkan prinsip pengamanan internal. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional.
Koreksi Anda