Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Obyek Vital Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Koreksi Anda
