Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang DEWAN GULA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan, Ketua dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan bidang pergulaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
