Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang DEWAN GULA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan mempunyai tugas memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada
dalam merumuskan kebijakan di bidang pergulaan nasional ke arah pengembangan sistem dan usaha agribisnis gula yang lebih efektif dan efisien.
Koreksi Anda
