Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang DEWAN GULA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2) Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua dan dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan.
(3) Apabila Anggota Dewan berhalangan hadir dalam rapat Dewan, maka yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat/orang lain untuk mewakilinya, dengan ketentuan yang mewakili diberikan kewenangan penuh dan dapat mengambil keputusan atas nama yang diwakili.
Koreksi Anda
