Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang DEWAN GULA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Dewan terdiri dari : a. Ketua : Menteri Pertanian merangkap anggota b. Wakil Ketua : 1. Menteri Keuangan merangkap anggota : 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan c. Anggota : 1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan 2. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan 3. Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan 4. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan 5. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara 6. Ketua Bidang Perkebunan dan Kehutanan, Kamar Dagang dan Industri INDONESIA 7. Ketua Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA 8. Ketua Asosiasi Gula INDONESIA 9. Ketua Badan Koordinasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat INDONESIA 10. Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Wilayah Kerja PTPN X d. Sekretaris : Direktur Jenderal Bina merangkap anggota Produksi Perkebunan, Departemen Pertanian (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam pelaksanaan tugas Dewan sesuai dengan bidang tugas dan/atau keahliannya.
Koreksi Anda