Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 tentang DEWAN GULA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Dewan Gula INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan. (2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Dewan dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda