Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 9-2001 TENTANG TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Koreksi Anda