Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian, Badan dibantu oleh Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Walikota.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan pengembangan perumahan dan permukiman antar Kabupaten dan Kota, dalam rangka mendukung kegiatan pada Daerah Kabupaten/Kota, Badan dibantu oleh Badan Pembinaan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi.
(3) Tugas, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota yang bersangkutan selaku Ketua, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan Badan.
(4) Tugas, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi ditetapkan oleh Gubernur Propinsi yang bersangkutan selaku Ketua, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan Badan.
(5) Gubernur Propinsi memberikan pengarahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan selalu memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan.
Koreksi Anda
