Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretaris menggunakan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman, Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah untuk secara fungsional membantu pelaksanaan tugas kesekretariatan Badan.
Koreksi Anda
