Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian bersidang sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setiap tahun, atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Tata kerja Pelaksana Harian ditetapkan oleh Ketua Badan.
Koreksi Anda
