Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Ketua Badan dapat mengundang Menteri/Pejabat lain yang terkait untuk hadir dalam sidang Badan.
(3) Masing-masing anggota Badan dapat mengikutsertakan pejabat ahli untuk mengikuti sidang apabila diperlukan.
(4) Semua putusan Badan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
(5) Ketua Badan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada PRESIDEN.
(6) Tata cara pelaksanaan tugas Badan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan.
Koreksi Anda
