Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi berbagai kebijakan sektoral dalam rangka perumusan kebijakan nasional dan strategis pengembangan perumahan dan permukiman; b. penelitian dan penyelenggaraan konsultasi penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan, pembangunan, dan pembinaan perumahan dan permukiman yang menyangkut kepentingan nasional dan strategis; c. koordinasi pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang berdiri sendiri; d. koordinasi pengawasan dan pengendalian kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi dan masyarakat; e. fasilitasi, pengawasan dan pengendalian peran serta masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman; f. fasilitasi, pengawasan dan pengendalian mobilisasi dan pemanfaatan pembiayaan dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda