Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi berbagai kebijakan sektoral dalam rangka perumusan kebijakan nasional dan strategis pengembangan perumahan dan permukiman;
b. penelitian dan penyelenggaraan konsultasi penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan, pembangunan, dan pembinaan perumahan dan permukiman yang menyangkut kepentingan nasional dan strategis;
c. koordinasi pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang berdiri sendiri;
d. koordinasi pengawasan dan pengendalian kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi dan masyarakat;
e. fasilitasi, pengawasan dan pengendalian peran serta masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman;
f. fasilitasi, pengawasan dan pengendalian mobilisasi dan pemanfaatan pembiayaan dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda
