Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan, mempunyai tugas pokok: a. menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman; b. memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang belum dapat diselesaikan antar dan atau oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda