Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 63 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2000 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan, mempunyai tugas pokok:
a. menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman;
b. memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang belum dapat diselesaikan antar dan atau oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda
