Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN KEPPRES 44-1994 TENTANG BADAN PENGENDALIAN PELAKSANA PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN DI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dengan pencabutan Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1994 tersebut, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan dikembalikan kepada dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
