Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SESWAPRES, ASWAPRES, adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib. (2) Staf Ahli WAPRES, adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa. (3) Kepala Biro Umum dan Kepala Rumah Tangga Wakil PRESIDEN adalah jabatan eselon IIa. (4) Pembantu SESWAPRES dan Pembantu ASWAPRES adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa.
Koreksi Anda