Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penasihat WAPRES adalah seorang atau beberapa orang, yang karena kapasitas dan kepakarannya, diberi tugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Wakil PRESIDEN, sebagai pejabat di luar struktur eselon jabatan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Penasihat WAPRES bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda