Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASWAPRES bertugas membantu Wakil PRESIDEN dalam pelaksanaan kegiatan yang bersifat teknis pada bidang tertentu dalam ruang lingkup tugas Wakil PRESIDEN. (2) ASWAPRES terdiri dari: 1. Asisten Bidnag Politik dan Keamanan; 2. Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri; 3. Asisten Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; 4. Asisten ... 4. Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan; 5. Asisten Bidang Globalisasi; 6. Asisten Bidang Penyerasian Industri; 7. Asisten Bidang Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. (3) Dalam melaksanakan tugasnya ASWAPRES bertanggung jawab kepada Wakil yang dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasi oleh SESWAPRES. (4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, ASWAPRES dibantu oleh Pembantu ASWAPRES sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Koreksi Anda