Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Umum bertugas membantu SESWAPRES dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi persuratan, kepegawaian, dan keuangan. (2) Rumah Tangga Wakil PRESIDEN bertugas mengurus segala sesuatu yang bertalian dengan kerumahtanggaan dan keprotokolan Wakil PRESIDEN. (3) Dalam penyelenggaraan dukungan staf di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan, Rumah Tangga Wakil PRESIDEN memperhatikan dan memperoleh bimbingan dan koordinasi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
Koreksi Anda