Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SESWAPRES memimpin kegiatan pemberian dukungan staf dan administrasi kepada Wakil PRESIDEN .
(2) SESWAPRES bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN yang dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan petunjuk Sekretaris Negara.
(3) SESWAPRES ...
(3) SESWAPRES membawahkan Biro Umum dan Rumah Tangga Wakil PRESIDEN serta sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu SESWAPRES.
Koreksi Anda
