Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri dari: 1. Sekrataris Wakil PRESIDEN, yang selanjutnya disebut SESWAPRES; 2. Beberapa Asisten Wakil PRESIDEN, yang selanjutnya disebut ASWAPRES. 3. Beberapa Staf Ahli Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Staf Ahli WAPRES. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Wakil PRESIDEN dapat dibantu oleh Penasihat Wakil PRESIDEN, yang selanjutnya disebut Penasihat WAPRES.
Koreksi Anda