Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN adalah satuan kerja yang merupakan bagian dalam susunan organisasi Sekretariat Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1998. (2) Sekretariat ... (2) Sekretariat Wakil PRESIDEN bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada Wakil PRESIDEN dan dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya membantu PRESIDEN.
Koreksi Anda