Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai Peninkatan dan Perlindungan atas Penanaman
Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 8 Maret 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
