Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1995 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Koreksi Anda