Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1995 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda