Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJABAT JABATAN FUNGSIONAL WIDYA ISWARA DAN PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menambah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut : a. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan : 1. Widyaiswara Utama; 2. Widyaiswara Utama Madya; b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan : 1. Widyaiswara Utama Muda; 2. Widyaiswara Utama Pratama; 3. Widyaiswara Madya; 4. Widyaiswara Muda; 5. Widyaiswara Pratama; 6. Penyuluh Pertanian Utama Muda; 7. Penyuluh Pertanian Utama Pratama; 8. Penyuluh Pertanian Madya; 9. Penyuluh Pertanian Muda; 10. Penyuluh Pertanian Pratama. (2) Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan fungsional Ajun Widyaiswara, Ajun Widyaiswara Madya, AJun Widyaiswara Muda, Asisten Widyaiswara, Asisten Widyaiswara Madya, dan Asisten Widyaiswara Muda adalah 56 (lima puluh enam) tahun. (3) Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan fungsional Ajun Penyuluh Pertanian, Ajun Penyuluh Pertanian Madya, Ajun Penyuluh Pertanian Muda, Asisten Penyuluh Pertanian, Asisten Penyuluh Pertanian Madya, dan Asisten Penyuluh Pertanian Muda, adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Koreksi Anda