Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Daftar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) disahkan Menteri Dalam Negeri menyampaikan Daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum; (2) Untuk keperluan pendaftaran pemilih Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada panitia Pendaftaran Pemilihan melalui saluran hirarki.
Koreksi Anda