Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT
Teks Saat Ini
(1) Warga negara Republik INDONESIA, yang terlibat G.30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun Pemilihan Umum sebelumnya telah dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya apabila tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya;
(2) Warga negara Republik INDONESIA, yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun Pemilihan Umum sebelumnya tidak dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, apabila tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dipertimbangkan hak memilihnya.
Koreksi Anda
