Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan penilaian terhadap warga negara Republik INDONESIA yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota organisasi terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara orang perorang, selektif dan cermat, didasarkan atas pertimbangan keamanan;
(2) Dalam melaksanakan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan kriteria sebagai berikut:
a. telah menunjukkan sikap setia dan taat kepada Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
b. tidak melakukan kegiatan penyebaran/pengembangan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya;
c. tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan keamanan dan stabilitas politik;
d. mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh PANGKOP- KAMTIB dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah di bidang penegakan stabilitas keamanan dan ketertiban;
e. mentaati segala peraturan perundang-undangan yang ber- laku.
Koreksi Anda
