Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT
Teks Saat Ini
(1) PANTIMDA dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
(2) PANTIMPUS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
