Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Menteri Dalam Negteri dan PANGKOPKAMTIB dalam mempertimbangkan penggunaan hak memilih bagi warga negara Republik INDONESIA yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota Pertimbangan Pusat, selanjutnya disebut PANTIMPUS. (2) PANTIMPUS dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri, yang terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri dan KOPKAMTIB serta unsur Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu sebanyakbanyaknya 16 (enambelas) orang anggota termasuk Ketua, Wakil dan Sekretaris.
Koreksi Anda