Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT
Teks Saat Ini
(1) Daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah kep;ada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Camat dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai bahan penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
(2) Camat bersama Komandan Rayon Militer (DANRAMIL) dan Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK), serta Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama Komandan Distrik Militer (DANDIM) dan Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk dijadikan bahan pelengkap penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri disertai Berita Acara hasil penelitian dan penilaian yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB untuk dijadikan bahan pertimbangan di Tingkat Pusat.
Koreksi Anda
