Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah kep;ada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Camat dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai bahan penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I. (2) Camat bersama Komandan Rayon Militer (DANRAMIL) dan Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK), serta Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama Komandan Distrik Militer (DANDIM) dan Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk dijadikan bahan pelengkap penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I. (3) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri disertai Berita Acara hasil penelitian dan penilaian yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB untuk dijadikan bahan pertimbangan di Tingkat Pusat.
Koreksi Anda