Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1985 tentang TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT GERAKAN 30 SEPTEMBER PARTAI KOMUNIS INDONESIA YANG DAPAT
Teks Saat Ini
(1) Bahan penelitian dan penilaian berupa daftar warga negara Republik INDONESIA yang terlibat G.30.S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih, disusun oleh Kepala Desa/Lurah bersama dengan Bintara Pembina Desa (BABINSA) dan Bintara Pembina Masyarakat (BABINMAS) dengan menggunakan formulir Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum atau Daftar OT I/Tahun Pemilihan Umum seperti contoh terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Berdasarkan daftar warga negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Kepala Desa/Lurah bersama dengan BABINSA dan BABINMAS membuat daftar warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan ketentuan :
a. 3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum;
b. 3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
