Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 63 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS MATARAM
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Mataram secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
