Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 62 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 32-2003

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2003 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Bagian Kesebelas Badan Intelijen Negara
Koreksi Anda