Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 62 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO, PENGADILAN AGAMA SENGETI, PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH, PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU, PENGADILAN AGAMA DEPOK, PENGADILAN AGAMA CILEGON, PENGADILAN AGAMA BONTANG, PENGADILAN AGAMA SANGATTA, PENGADILAN AGAMA BUOL, PENGADILAN AGAMA BUNGKU, PENGADILAN AGAMA BANGGAI, DAN PENGADILAN AGAMA TILAMUTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Cilegon yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Serang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Serang. (2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Cilegon yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Serang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Cilegon.
Koreksi Anda