Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 62 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO, PENGADILAN AGAMA SENGETI, PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH, PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU, PENGADILAN AGAMA DEPOK, PENGADILAN AGAMA CILEGON, PENGADILAN AGAMA BONTANG, PENGADILAN AGAMA SANGATTA, PENGADILAN AGAMA BUOL, PENGADILAN AGAMA BUNGKU, PENGADILAN AGAMA BANGGAI, DAN PENGADILAN AGAMA TILAMUTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Muara Tebo maka Kabupaten Tebo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Muara Bulian. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sengeti maka Kabupaten Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Muara Bungo. (3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Gunung Sugih maka Kabupaten Lampung Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Metro. (4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Blambangan Umpu maka Kabupaten Way Kanan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kota Bumi. (5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Depok maka Kota Depok dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Cibinong. (6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Cilegon maka Kota Cilegon dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Serang. (7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bontang maka Kota Bontang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tenggarong. (8) Dengan... (8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sangatta maka Kabupaten Kutai Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tenggarong. (9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Buol maka Kabupaten Buol dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Toli-Toli. (10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bungku maka Kabupaten Morowali dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Poso. (11) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Banggai maka Kabupaten Banggai Kepulauan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Luwuk. (12) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tilamuta maka Kabupaten Bualemo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Limboto.
Koreksi Anda