Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 166-2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 42-2001
KEPPRES Nomor 62 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ketentuan Pasal 109 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 109
(1) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPS dalam bidang kegiatan statistik dasar di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang statistik, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah, dan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dialihkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPKP di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian negara yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BULOG di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sampai dengan selesainya proses pengalihan kelembagaan BULOG menjadi Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
(6) Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sampai dengan ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.
Pasal II …
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
ABDURRAHMAN WAHID