Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1999 tentang INSPEKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) IRJENBANG adalah jabatan setingkat Eselon Ia dan BANIRJENBANG adalah jabatan setingkat Eselon II sedang Staf BANIRJENBANG adalah jabatan setingkat Eselon III atau IV.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian IRJENBANG dan BANIRJENBANG ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Staf BANIRJENBANG ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
