Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1999 tentang INSPEKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) IRJENBANG terdiri dari:
a. IRJENBANG Bidang Pembangunan Daerah/Banpres/KUD;
b. IRJENBANG Bidang Sektoral/Departemental, termasuk sembilan bahan pokok, obat-obatan, pendidikan, bahan bakar dan kebutuhan dasar manusia lainnya;
c. IRJENBANG Bidang Pengembangan Teknologi dan Industri Strategis;
d. IRJENBANG Bidang Pembangunan Kawasan Industri, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan Proyek-proyek Khusus;
e. IRJENBANG Bidang Pembangunan Wilayah Tertinggal.
(2) Untuk ...
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, masing-masing IRJENBANG memerlukan pembantu yang sesuai dengan bidang tugasnya dan memiliki kualifikasi khusus yang disebut BANIRJENBANG sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan Staf sebagai pembantu BANIRJENBANG sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
Koreksi Anda
