Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd.
Lambock V. Nahattands
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1998 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTA NIAGA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi Badan Usaha Milik Negara dan pemanfaatan kekayaan Negara pada umumnya, maka dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1970;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
c. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga;
d. bahwa pembubaran Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Kerta Niaga dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga, perlu ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH;
Mengingat : … Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 32);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTA NIAGA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA.
Pasal 1 …
Koreksi Anda
