Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Sekretariat Negara, Asisten, Staf Ahli, Kepala Biro dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Biro, diangkat dan diberhentikan PRESIDEN. (2) Kepala ... (2) Kepala Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala bagian, Kepala Sub Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Sub Bagian, diangkat dan diberhentikan Sekretaris Negara.
Koreksi Anda