Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan layanan administrasi, Sekretaris selaku unsur staf:
1. membangun dan mengembangkan sistem kendali persuratan yang efektif dan efisien;
2. secara teratur dan berkala meneliti ketersediaan dan pemenuhan dukungan yang dibutuhkan seluruh satuan kerja dilingkungan Sekretariat Negara, LPND dan Kantor-kantor Menteri Negara.
Koreksi Anda
