Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan layanan administrasi, Sekretaris selaku unsur staf: 1. membangun dan mengembangkan sistem kendali persuratan yang efektif dan efisien; 2. secara teratur dan berkala meneliti ketersediaan dan pemenuhan dukungan yang dibutuhkan seluruh satuan kerja dilingkungan Sekretariat Negara, LPND dan Kantor-kantor Menteri Negara.
Koreksi Anda