Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretaris Wakil PRESIDEN melapor kepada Sekretaris Negara berkenaan dengan petunjuk atau penugasan yang diterima langusng dari PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda