Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua satuan kerja berikut unsur-unsur dalam setiap satuan kerja didalamnya wajib saling berkoordinasi dan menerapkan prinsip sinkronisasi dan integrasi, baik dalam setiap dan antar satuan kerja dalam lingkungan organisasi Sekretariat Negara maupun dalam pelaksanaan tugas keluar. Pasal 17 …
Koreksi Anda