Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Penjabaran lebih lanjut satuan-satuan organisasi dalam susunan organisasi Sekretariat Negara, uraian tugas, kewenangan dan tata kerja yang lebih rinci, ditetapkan Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
