Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro-biro dibagi dalam Bagian, Bagian dibagi dalam Sub-sub Bagian. (2) Dalam ... (2) Dalam melaksanakan tugas: a. Kepala Biro bertanggung jawab terhadap Sekretaris atau Kepala Rumah Tangga Kepresidenan; b. Kepala Rumah Tangga Istana Wakil PRESIDEN bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN; c. Pembantu Asisten bertanggung jawab kepada Asisten; d. Kepala Unit bertanggung jawab kepada Sekretaris atau Kepala Rumah Tangga Kepresidenan; e. Kepala Bagian atau Staf Pembantu Asisten bertanggung jawab kepada Kepala Biro atau Pembantu Asisten; f. Kepala Sub Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian atau Kepala Unit.
Koreksi Anda