Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biro-biro dibagi dalam Bagian, Bagian dibagi dalam Sub-sub Bagian.
(2) Dalam ...
(2) Dalam melaksanakan tugas:
a. Kepala Biro bertanggung jawab terhadap Sekretaris atau Kepala Rumah Tangga Kepresidenan;
b. Kepala Rumah Tangga Istana Wakil PRESIDEN bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN;
c. Pembantu Asisten bertanggung jawab kepada Asisten;
d. Kepala Unit bertanggung jawab kepada Sekretaris atau Kepala Rumah Tangga Kepresidenan;
e. Kepala Bagian atau Staf Pembantu Asisten bertanggung jawab kepada Kepala Biro atau Pembantu Asisten;
f. Kepala Sub Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian atau Kepala Unit.
Koreksi Anda
