Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli adalah unsur staf yang bertugas membantu Sekretaris Negara dengan pemikiran dan nasehat dalam masalah-masalah tertentu berdasarkan keahlian, baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
