Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 62 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli adalah unsur staf yang bertugas membantu Sekretaris Negara dengan pemikiran dan nasehat dalam masalah-masalah tertentu berdasarkan keahlian, baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri. (2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Koreksi Anda